‎9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dicopot Lurah, Pemkot Turun Tangan

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Foto: Ist

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Foto: Ist

‎Kota Tangerang – Sembilan ketua rukun tetangga (RT) dicopot Lurah Cipadu di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan Pemkot Tangerang akan mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan polemik pencopotan 9 ketua RT di Kelurahan Cipadu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Ya tentu nanti kita akan lakukan langkah-langkah,” kata Sachrudin saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

‎Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, mengatakan akan memanggil Lurah Cipadu Dady Afiandi dan Camat Larangan Nasrullah. Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait polemik pemberhentian 9 ketua RT.

‎”Hari ini rencana Pak Lurah dan Pak Camat dipanggil,” kata Mualim.

‎”Hari ini agendanya masih klarifikasi, karena kita belum mendalami terkait kasus tersebut seperti apa. Baru nanti kita akan bahas mengenai penyelesaiannya,” tambah dia.

‎Kabar soal 9 ketua RT dicopot Lurah Cipadu ramai dibahas di media sosial (medsos). Foto surat dari Lurah Cipadu yang ditujukan kepada para ketua RT di RW 01 juga beredar.

‎Di dalam surat tersebut, pihak kelurahan menuliskan sejumlah poin dugaan pelanggaran yang dilakukan para ketua RT. Dugaan pelanggaran itu di antaranya pembuatan surat ilegal atas nama FORTE RW 01, penyalahgunaan stempel RT, pemalsuan tanda tangan dan stempel ketua RT, dan pemutusan komunikasi ke pihak RW.

‎Pihak kelurahan menilai para ketua RT tersebut melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Selain itu, pihak kelurahan mengklaim pemberhentian para ketua RT juga didasarkan rekomendasi dari para tokoh masyarakat.

‎Surat dari Lurah Cipadu itu turut ditandatangani Camat Larangan dan ditembuskan ke Wali Kota Tangerang serta Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

‎Sementara itu, pihak warga menilai pencopotan 9 ketua RT merupakan tindakan sepihak dan tidak sesuai ketentuan di Perwal 24/2015. Disebutkan, polemik ini dipicu pro-kontra proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Polsek Neglasari Gelar “Jumat Peduli” Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Tangsel Jadi Sorotan, TPS: Pemkot Tangsel Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Rp1,5 Miliar Untuk Santunan Kematian ke 524 Penerima
Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
OISN Akui Perpanjang Jaminan Pelaksanaan PSEL, Aktivis Dorong Pemkot Fokus Ikut Perpres Terbaru
Besok, Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Kota Tangerang Tuntut Cabut Perwal 14 Tahun 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai BLUD Diundur, Kadinkes: Pendaftar Banyak, Perlu Persiapan yang Lebih Optimal
Seleksi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 13:34 WIB

Polsek Neglasari Gelar “Jumat Peduli” Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 25 September 2025 - 19:35 WIB

Tangsel Jadi Sorotan, TPS: Pemkot Tangsel Jangan Abaikan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 - 17:26 WIB

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Rp1,5 Miliar Untuk Santunan Kematian ke 524 Penerima

Rabu, 24 September 2025 - 17:24 WIB

Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Rabu, 24 September 2025 - 13:50 WIB

OISN Akui Perpanjang Jaminan Pelaksanaan PSEL, Aktivis Dorong Pemkot Fokus Ikut Perpres Terbaru

Berita Terbaru