Polsek Neglasari Amankan Penjual Obat Terlarang di Kedaung Baru Tangerang

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kota Tangerang – Polsek Neglasari berhasil amankan penjual obat terlarang di Jalan Iskandar Muda RT.004/002 Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (20/09/25).

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Nr bin Ua (22), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain,  130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Exymer, uang tunai sebesar Rp37.000 hasil penjualan, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu

‎Kronologis kejadian pada saat melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Neglasari, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah warung tutup di Jalan Iskandar Muda. Setelah dihampiri dan diperiksa, terduga pelaku mengaku bernama Nasrullah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp37.000 di saku celana pelaku.

‎Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Exymer di bawah meja warung. Setelah dimintai keterangan, Nr mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. uang tunai yang ditemukan juga diakui sebagai hasil penjualan obat terlarang tersebut.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi mengatakan, pengungkapan kasus ini saat melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Neglasari.

‎”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam saku celana dan bawah meja. pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imron.

‎Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Neglasari.

‎Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

‎Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [Doni]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:01 WIB

Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terbaru