Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman. Foto: Ist

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Sekretaris Daerah kota Tangerang, Herman Suwarman menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/9).

 

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa Pemkot Tangerang senantiasa terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

 

“Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

 

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

 

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

 

Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa Pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset. Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan. [Red].

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas
‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎
‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:12 WIB

UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:46 WIB

‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:57 WIB

‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB