‎9 Ketua RT di Cipadu Tangerang Dicopot Lurah, Pemkot Turun Tangan

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Foto: Ist

Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Foto: Ist

‎Kota Tangerang – Sembilan ketua rukun tetangga (RT) dicopot Lurah Cipadu di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan Pemkot Tangerang akan mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan polemik pencopotan 9 ketua RT di Kelurahan Cipadu itu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Ya tentu nanti kita akan lakukan langkah-langkah,” kata Sachrudin saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

‎Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, mengatakan akan memanggil Lurah Cipadu Dady Afiandi dan Camat Larangan Nasrullah. Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait polemik pemberhentian 9 ketua RT.

‎”Hari ini rencana Pak Lurah dan Pak Camat dipanggil,” kata Mualim.

‎”Hari ini agendanya masih klarifikasi, karena kita belum mendalami terkait kasus tersebut seperti apa. Baru nanti kita akan bahas mengenai penyelesaiannya,” tambah dia.

‎Kabar soal 9 ketua RT dicopot Lurah Cipadu ramai dibahas di media sosial (medsos). Foto surat dari Lurah Cipadu yang ditujukan kepada para ketua RT di RW 01 juga beredar.

‎Di dalam surat tersebut, pihak kelurahan menuliskan sejumlah poin dugaan pelanggaran yang dilakukan para ketua RT. Dugaan pelanggaran itu di antaranya pembuatan surat ilegal atas nama FORTE RW 01, penyalahgunaan stempel RT, pemalsuan tanda tangan dan stempel ketua RT, dan pemutusan komunikasi ke pihak RW.

‎Pihak kelurahan menilai para ketua RT tersebut melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Selain itu, pihak kelurahan mengklaim pemberhentian para ketua RT juga didasarkan rekomendasi dari para tokoh masyarakat.

‎Surat dari Lurah Cipadu itu turut ditandatangani Camat Larangan dan ditembuskan ke Wali Kota Tangerang serta Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang.

‎Sementara itu, pihak warga menilai pencopotan 9 ketua RT merupakan tindakan sepihak dan tidak sesuai ketentuan di Perwal 24/2015. Disebutkan, polemik ini dipicu pro-kontra proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar
Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota
Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus
Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:46 WIB