Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka HP Rugikan Negara Rp. 8 Miliyar

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK. Foto: Ist

tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK. Foto: Ist

Kota Tangerang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK periode 2020 hingga 2024.

 

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar. Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

 

Anak Agung menyebutkan, merekayasa pekerjaan fiktif, peran HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

 

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

 

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilahmenimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

 

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

 

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Komitmen Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

 

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

 

Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang,” ucapnya. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Gubernur Banten Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025
Anggota DPR RI Annisa Mahesa Ajak Lulusan Baru Manfaatkan Program Magang Nasional untuk Siap Kerja dan Mandiri
Annisa Mahesa Minta Optimalisasi Bantuan Sosial dan Sosialisasi Program Bantuan di Lapangan
Dengar Langsung Curhatan Ibu-Ibu, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Dorong Peningkatan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang, Inilah 8 Nama yang Disebut Dalam Dakwaan Jaksa
Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Perkara Tipikor, Inilah Jadwal Sidangnya
Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Sosok Ideal Menpora Gantikan Dito, Ini Alasannya
Bangun Persatuan di Tengah Tantangan, Habib Idrus Ingatkan Generasi Muda Jangan Kehilangan Jatidiri

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tahun 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka HP Rugikan Negara Rp. 8 Miliyar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Anggota DPR RI Annisa Mahesa Ajak Lulusan Baru Manfaatkan Program Magang Nasional untuk Siap Kerja dan Mandiri

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Annisa Mahesa Minta Optimalisasi Bantuan Sosial dan Sosialisasi Program Bantuan di Lapangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Dengar Langsung Curhatan Ibu-Ibu, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Dorong Peningkatan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

bakal calon ketua FKWT yang mendaftar dan telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran. Foto: Ist

Tangerang Raya

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun jadi Calon Tunggal Ketua FKWT

Sabtu, 18 Okt 2025 - 15:05 WIB