Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam saat menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005. Foto: ist

Kota Tangerang – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menerima kedatangan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh ormas dan lembaga islam, terkait adanya usulan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005, yang tengah ramai diperbincangkan.

 

Menurut Rusdi, pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus tabayun terkait isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Momentum ini sekaligus untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan tersebut dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga islam seperti FPI, BPAN, FDKM Tangerang, Dewan Dakwah Tangerang, Insan Akademik, Kokam Muhammadiyah, serta Forum Tokoh Umat.

 

“Kita membuka ruang diskusi atas keresahan yang muncul, kita juga memberikan penegasan bahwa DPRD Kota Tangerang dipastikan tidak memberikan kelonggaran terhadap perda tersebut. Dan mungkin bisa lebih memperkuat aturan yang ada,” ujar Rusdi di Ruangannya. Selasa (20/1/26).

 

Menurut Rusdi, pertemuan yang berlangsung hangat dengan para tokoh ormas islam dan tokoh masyarakat ini bisa menjelaskan kondisi sesungguhnya atas isu yang beredar.

 

“Alhamdulillah pertemuan ini sudah mengclearkan masalah soal narasi yang beredar di sosial media, belakangan ini,” ungkapnya.

 

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Ubay Permana mengaku telah menerima penjelasan yang lebih detail terkait rencana revisi perda tersebut.

 

Dirinya mengatakan pemberitaan terkait isu tersebut adalah hoax. Dan kalaupun terdapat revisi itu merupakan untuk menyelaraskan dengan peraturan yang ada di atasnya.

 

“Kita baru mengetahui bahwasannya revisi Perda 7 dan 8 itu bukan untuk melonggarkan peredaran minuman keras. Apalagi membuka zona prostitusi. Tetapi untuk memperkuat perda yang sudah ada,” ungkap Ubay.

 

Hal yang sama diungkapkan oleh TB H. Mahdi Adhiansyah, dirinya telah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak DPRD terkait perda ini, bukan untuk pelonggaran tetapi lebih pada pengetatan terhadap perda tersebut.

 

“Nantinya akan dilakukan pertemuan kembali dengan empat elemen diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Kota, serta dari DPRD itu sendiri,” tandas H. Mahdi. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas
‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎
‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:12 WIB

UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:46 WIB

‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:57 WIB

‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB