Habitat For Humanity Indonesia Lakukan Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Terutama BAB VII Pasal 70 Ayat 1

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa kontruksi terhadap pentingnya sertifikasi kopentensi kerja (SKK) Habitat For Humanity Indonesia melakukan kegiatan pelatihan mengenai UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Khususnya Bab VII Pasal 70 ayat 1, di desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Minggu, 15 Februari 2026.

Habitat for Humanity Indonesia memberikan apresiasi kepada para tukang bangunan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa konstruksi terhadap pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), telah dilaksanakan kegiatan pertemuan/pelatihan mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Bab VII Pasal 70 Ayat (1).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi, termasuk dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban, manfaat, serta mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi sebagai bagian dari pembinaan sektor jasa konstruksi.

Menurut Dadang Selamet sebagai Fasilitator dari kegiatan ini yang sekaligus juga memandu acara para tukang bangunan bahwa tujuan pelaksanaan pertemuan/pelatihan ini adalah:

Memberikan pemahaman tentang ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 Bab VII Pasal 70 Ayat (1).
Meningkatkan kesadaran tenaga kerja konstruksi akan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Mendorong terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi.
Mendukung program pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi secara berkelanjutan.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan kebutuhan utama bagi tenaga kerja konstruksi
dalam menunjang profesionalisme dan kualitas pekerjaan,Tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas
‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎
‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:12 WIB

UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:46 WIB

‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:57 WIB

‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB