Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa, meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara terukur kontribusi sistem Coretax terhadap target penerimaan pajak tahun 2027. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan berbagai strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2027, termasuk penguatan data dan sistem informasi perpajakan melalui optimalisasi penggunaan Coretax. DJP juga menjelaskan bahwa implementasi Coretax mulai menunjukkan dampak terhadap penguatan administrasi perpajakan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur prepopulated yang mampu mengidentifikasi dan mengintegrasikan data transaksi wajib pajak secara otomatis sehingga diharapkan dapat mendukung pengawasan dan pengamanan penerimaan negara.
DJP juga melaporkan peningkatan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar pada wajib pajak orang pribadi maupun badan, yang menurut DJP mencerminkan semakin optimalnya pengawasan berbasis data. Selain itu, penerimaan dari kegiatan perluasan basis pajak, penambahan wajib pajak baru, serta reaktivasi wajib pajak dorman turut menunjukkan tren positif. Dari sisi efisiensi, rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection) terhadap penerimaan pajak disebut terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi paparan tersebut, Annisa Mahesa menyoroti posisi Coretax dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2027 yang ditempatkan sebagai salah satu dari dua extra effort utama untuk menopang pertumbuhan penerimaan pajak.
“Di RKA 2027 ini Kemenkeu menempatkan Coretax sebagai salah satu dari dua extra effort utama yang menjadi sandaran pertumbuhan penerimaan pajak. Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025 dan menjadi satu-satunya platform administrasi perpajakan mulai tahun 2026, Coretax ini menurut hemat kami adalah lompatan reformasi yang sangat strategis: registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan terintegrasi lintas jenis pajak dengan validasi otomatis berbasis data Dukcapil dan NIB,” ujar Annisa.
Ia menambahkan bahwa sejumlah capaian positif mulai terlihat dari implementasi sistem tersebut.
“Capaian positif sudah terlihat dari sistem yang telah diserahkan dan dikelola penuh oleh DJP, ratusan KPP yang melampaui atau mencapai target, serta pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM hingga 57,7 persen pada awal 2026 yang sebagian dikaitkan dengan perbaikan basis data,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan DJP dalam mengakui berbagai kendala teknis yang muncul pada masa awal implementasi, seperti masalah aktivasi akun, sertifikat elektronik, dan berbagai hambatan operasional lainnya.
“Memang pada awalnya, fase transisi memunculkan friksi yang perlu dikawal bersama agar tidak mengganggu penerimaan. Sejak awal kami mengapresiasi DJP yang secara terbuka mengakui kendala teknis yang muncul pada masa awal implementasi, mulai dari sisi aktivasi akun, sertifikat elektronik, dan berbagai kendala lainnya, namun pada akhirnya pun terlihat pencapaian-pencapaiannya,” jelasnya.
Menurut Annisa, keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2027 sangat bergantung pada kemampuan Coretax menghasilkan peningkatan kepatuhan yang nyata dan terukur.
“Menurut hemat kami, keberhasilan target penerimaan 2027 sangat bergantung pada apakah Coretax telah benar-benar stabil dan mampu menghasilkan efek kepatuhan yang dijanjikan, bukan sekadar memindahkan proses manual ke digital di sistem perpajakan,” Ungkapnya.
Karena itu, Annisa menilai penting untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang diberikan kepada Coretax mampu menghasilkan manfaat yang sepadan bagi negara.
“Mengingat RKA Kemenkeu 2027 akan memuat alokasi untuk pemeliharaan, pengembangan, dan stabilisasi sistem Coretax, menurut hemat kami penting memastikan belanja untuk menghasilkan imbal hasil penerimaan (return) yang sepadan. Investasi pada sistem inti perpajakan adalah belanja produktif apabila terbukti menambah basis pajak dan menurunkan tax gap secara terukur,” Terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Annisa secara langsung meminta penjelasan mengenai kondisi terkini Coretax serta kontribusinya terhadap target penerimaan pajak tahun depan.
“Kami memohon penjelasan sejauh mana sistem Coretax telah mencapai kondisi stabil penuh menjelang 2027, dan secara konservatif berapa besar tambahan penerimaan, baik dalam nilai rupiah maupun persentase, yang diatribusikan kepada peran Coretax dalam asumsi penerimaan tahun 2027,” ungkap Annisa.
Lebih lanjut, Annisa juga meminta agar terdapat indikator kinerja yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas atas investasi negara pada sistem tersebut.
“Intinya kami hanya ingin mengetahui bagaimana alokasi belanja untuk Coretax ini bisa sepadan dengan tambahan penerimaan yang dijanjikan, indikator kinerja apa yang dapat dilaporkan secara berkala kepada Komisi XI sebagai bentuk akuntabilitas atas investasi sistem ini,” Tandasnya.
Melalui fungsi pengawasan DPR RI, Annisa berharap transformasi digital perpajakan melalui Coretax dapat berjalan optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis penerimaan negara, dan memastikan setiap investasi anggaran memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan negara.[red]
Penulis : Imam DJM









