Samsat Balaraja Layani 4.000 Pemohon pada Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PPD Balaraja Dr. M. Ali Hanafiah,SE.,SH.,MH. Saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ist

Kepala UPTD PPD Balaraja Dr. M. Ali Hanafiah,SE.,SH.,MH. Saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Di hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gedung UPTD PPD Balaraja dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Balaraja M.Ali Hanafiah menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Balaraja telah melayani 4.000 pemohon.

“Untuk di UPT Samsat Balaraja dan seluruh Gerai per pukul 16.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 4.000 pemohon,” Ungkap Ali kepada BantenPos.id, Kamis (10/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya di kantor Induk UPTD PPD Balaraja saja, melainkan tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di gerai-gerai terdekat seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.

“untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Balaraja,” sambungnya.

Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kabupaten Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.[red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang aye

Berita Terkait

Unggah Video Merokok Saat Rapat Fraksi, Aktivis Desak MKD Kota Tangerang Evaluasi Anggota DPRD Kota Tangerang
Saiful Milah Raih Penghargaan The Best Legislative Leadership, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
Peduli Lingkungan Hidup, CEO JHL Group Venny F. Hermawan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif
Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga
‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia
Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi
JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Unggah Video Merokok Saat Rapat Fraksi, Aktivis Desak MKD Kota Tangerang Evaluasi Anggota DPRD Kota Tangerang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Saiful Milah Raih Penghargaan The Best Legislative Leadership, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Peduli Lingkungan Hidup, CEO JHL Group Venny F. Hermawan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

Rabu, 30 September 2026 - 19:28 WIB

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 13:24 WIB

‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia

Berita Terbaru