Polisi Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar, 6 Diburu

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku terduga penyerangan terhadap warga Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat itu, empat orang warga menjadi korban mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tumpul mauoun sajam. 6 (enam) pelaku lainnya terus diburu polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Kejadian tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya merespon cepat laporan kasus pengeroyokan disertai dengan tindak kekerasan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korban luka cukup serius akibat benda tajam.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat pelaku yang kami amankan 2 dewasa dan 2 anak dibawah umur, yakni M (21), HL (18), APP (16) dan CH (15). Enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan,” tegas Kapolres dalam keterangannya. Selasa, (3/6/2025).

Zain mengungkapkan, motif dari penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka dendam terhadap seseorang. Kemudian menduga orang tersebut berada disekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu.

“Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepada motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP. sehingga ada 4 orang mengalami luka cukup serius,” ungkapnya.

Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, ungkap Zain, polisi mendapati barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.

“Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun,” tutupnya. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:01 WIB

Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terbaru