Kota Tangerang – Pembangunan Steam mobil/motor yang beralamat di jalan Pembangunan 3 Rt.001 Rw.003 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Neglasari Kota Tangerang diduga belum mengantongi izin dan mengabaikan K3.
Dari pantauan LSM Komando dilapangan, tampak proses pembangunan Steam Mobil/Motor tersebut sudah berjalan pengerjaannya tetapi dalam area pembangunan tidak ada terlihat Papan Plank proyek pengerjaan tersebut.
Ketua umum LSM Komando M Omar Rodhi SH, mengatakan Pihak Pemerintah Kota Tangerang yang dalam hal ini punya kewenangan terkait perijinan, seharusnya bertindak cepat dan tegas dengan menyetop pembangunan tersebut karena tidak adanya PBG ( Persetujuan Bangunan atau Gedung – red.) di lokasi tersebut” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walikota dan wakil Walikota Tangerang yang katanya punya program bersih-bersih dikalangan pejabat terkait diminta introspeksi diri karena masih ada gaya lama para pengusaha dengan cara pembangunan jalan dulu, urusan perijinan bisa diatur belakangan.” ucapnya.
“Harus secepatnya diselidiki siapa yang bermain disini, siapa oknumnya, kok bangunan tanpa plang nama bisa berdiri tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
“Jika belum ada tindakan yang jelas dan tegas dari Pemkot Tangerang, LSM Komando akan mempertanyakan hal ini ke pihak terkait yang lebih kompeten. untuk itu kita tunggu saja tindakan apa yang akan dilakukan nanti,” harapnya.
Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Terlihat pada Selasa (10/6/25) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pondasi atas sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/Men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi. [Red/Team]









