
Kota Tangerang – Dinas Sosial Kota Tangerang, Provinsi Banten membuka loket reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan setiap hari, termasuk di kantor kelurahan.
“Kami membuka loket reaktivasi di kantor Dinsos maupun kelurahan. Jadi warga diharap tenang dan tak panik jika PBI-JK tidak aktif,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi dihubungi di Tangerang, Rabu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan apabila peserta PBI-JK membutuhkan layanan pengobatan namun statusnya sudah tak aktif maka bisa meminta surat keterangan dari RS atau faskes untuk dijadikan bahan laporan ke Dinsos. Hal ini sebagai syarat untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Nantinya petugas melakukan verifikasi data peserta dan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.
Selanjutnya Kementerian Sosial melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi. Jika dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.
“Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan jika penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Kementerian Sosial untuk melakukan pemeriksaan ulang data penerima bantuan sehingga saat ini Dinsos akan lebih selektif.
”Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” katanya.
Pemerintah juga mengingatkan peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode DTSEN.
“Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang meminta Dinas Kesehatan segera mengalihkan 72.893 peserta segmen PBI yang dibiayai pusat dialihkan ke pembiayaan Pemerintah Kota Tangerang agar pelayanan kesehatan bagi warga tetap terjaga.
“Pemkot tidak boleh hanya menunggu kebijakan pusat. Kalau warga Kota Tangerang terdampak, maka pemkot harus hadir. Alihkan ke PBI daerah agar layanan kesehatan tidak terputus,” kata Anggota DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma.
Ia juga mendesak proses pengalihan tersebut tidak berbelit dan tanpa membebani warga dengan urusan administratif tambahan sebab jaminan kesehatan kepada warga sebagai hal utama.
Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.
Bahkan, pihaknya mulai menerima laporan warga sejak terjadinya penonaktifan massal peserta PBI yang bersumber dari pembaruan data nasional. [red]
Penulis : Doni



. Ukuran gambar 480px x 600px





