Kota Tangerang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Banten telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,5 miliar lebih kepada 524 penerima manfaat program santunan kematian bagi keluarga kurang mampu.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Kamis, mengatakan santunan ini diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia dan setiap keluarga penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dari pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami masa duka, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
“Program ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam situasi paling sulit yang dihadapi masyarakat, yaitu saat kehilangan anggota keluarga tercinta terutama tulang punggung keluarga. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak sendirian,” tutur Mulyani.
Adapun penerima manfaat merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu.
Permohonan santunan dapat diajukan melalui Wali Kota Tangerang dan disampaikan ke Dinas Sosial dalam waktu maksimal 40 hari kerja sejak tanggal kematian.
Meski bersifat membantu, program ini tetap mengedepankan asas ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, santunan tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, kasus pidana dengan hukuman di atas satu tahun, kematian akibat penyalahgunaan narkotika, serta kematian karena bencana alam.
Pemkot Tangerang terus berupaya memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program-program lain yang prorakyat khususnya mereka yang kurang mampu.
“Kami tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun kepekaan dan rasa kemanusiaan,” katanya. [Red]
Penulis : Doni