DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menerjunkan Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air di sejumlah outlet industri sepanjang aliran Sungai Cisadane, Rabu (26/8/2026).

Langkah cepat ini dilakukan atas arahan langsung pimpinan, dalam hal ini Bapak Gubernur Banten, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin langsung pengambilan sampel di tiga lokasi outlet industri wilayah Tangerang Raya:

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT PUP (wilayah Kecamatan Serpong Utara – Kota Tangsel)
PT ST (wilayah Kecamatan Pinang Kota Tangerang )
PT Y (wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang)

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan indikasi awal berupa kondisi air yang keruh, saluran outlet limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah bantaran, hingga aktivitas TPS liar dan pembakaran sampah ilegal.

“Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah lab,” tegas Budi.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar

DLHK Provinsi Banten menegaskan bahwa prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) dan penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara mutlak. Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu, pihak perusahaan akan dihadapkan pada konsekuensi tegas sesuai peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):

Sanksi Administratif Berefek Jera: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha;

Kewajiban Pemulihan dan Ganti Rugi: Perusahaan wajib melakukan perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang rusak dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha;

Sanksi Pidana dan Denda: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

DLHK Banten berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya guna memproses hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan TPS liar di sepanjang bantaran. Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan.[red]

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten
Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten
Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hockey 2026, FHI Banten Siapkan 24 Atlet Terbaik Untuk Raih Prestasi
Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Andra Soni Pastikan Pembangunan Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Silaturahmi Ketua DPC SAIBER ke Kantor DPP, Perkuat Soliditas dan Sinergi Organisasi
Pengurus Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan,Ali Hanfiah : Kami Siap Membangun Ekosistem Hockey Yang Kompetitif Dan Berkelanjutan
Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:07 WIB

DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hockey 2026, FHI Banten Siapkan 24 Atlet Terbaik Untuk Raih Prestasi

Berita Terbaru

Serang Raya

Pemkot Serang dan DPRD Sepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Senin, 24 Agu 2026 - 19:15 WIB