Habitat For Humanity Indonesia Lakukan Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Terutama BAB VII Pasal 70 Ayat 1

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa kontruksi terhadap pentingnya sertifikasi kopentensi kerja (SKK) Habitat For Humanity Indonesia melakukan kegiatan pelatihan mengenai UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Khususnya Bab VII Pasal 70 ayat 1, di desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Minggu, 15 Februari 2026.

Habitat for Humanity Indonesia memberikan apresiasi kepada para tukang bangunan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa konstruksi terhadap pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), telah dilaksanakan kegiatan pertemuan/pelatihan mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Bab VII Pasal 70 Ayat (1).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi, termasuk dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban, manfaat, serta mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi sebagai bagian dari pembinaan sektor jasa konstruksi.

Menurut Dadang Selamet sebagai Fasilitator dari kegiatan ini yang sekaligus juga memandu acara para tukang bangunan bahwa tujuan pelaksanaan pertemuan/pelatihan ini adalah:

Memberikan pemahaman tentang ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 Bab VII Pasal 70 Ayat (1).
Meningkatkan kesadaran tenaga kerja konstruksi akan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Mendorong terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi.
Mendukung program pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi secara berkelanjutan.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan kebutuhan utama bagi tenaga kerja konstruksi
dalam menunjang profesionalisme dan kualitas pekerjaan,Tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI

Senin, 6 Jul 2026 - 17:56 WIB

Tangerang Raya

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 - 01:21 WIB