Habitat For Humanity Indonesia Lakukan Sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Terutama BAB VII Pasal 70 Ayat 1

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa kontruksi terhadap pentingnya sertifikasi kopentensi kerja (SKK) Habitat For Humanity Indonesia melakukan kegiatan pelatihan mengenai UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Khususnya Bab VII Pasal 70 ayat 1, di desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,Pada Hari Minggu, 15 Februari 2026.

Habitat for Humanity Indonesia memberikan apresiasi kepada para tukang bangunan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku jasa konstruksi terhadap pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), telah dilaksanakan kegiatan pertemuan/pelatihan mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Bab VII Pasal 70 Ayat (1).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi, termasuk dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kewajiban, manfaat, serta mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi sebagai bagian dari pembinaan sektor jasa konstruksi.

Menurut Dadang Selamet sebagai Fasilitator dari kegiatan ini yang sekaligus juga memandu acara para tukang bangunan bahwa tujuan pelaksanaan pertemuan/pelatihan ini adalah:

Memberikan pemahaman tentang ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 Bab VII Pasal 70 Ayat (1).
Meningkatkan kesadaran tenaga kerja konstruksi akan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Mendorong terciptanya tenaga kerja konstruksi yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi.
Mendukung program pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi secara berkelanjutan.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan kebutuhan utama bagi tenaga kerja konstruksi
dalam menunjang profesionalisme dan kualitas pekerjaan,Tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga
‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia
Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi
JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day
Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar
Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:28 WIB

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 13:24 WIB

‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 16:45 WIB

Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal

Jumat, 25 September 2026 - 14:06 WIB

Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

Berita Terbaru