Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka HP Rugikan Negara Rp. 8 Miliyar

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK. Foto: Ist

tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK. Foto: Ist

Kota Tangerang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK periode 2020 hingga 2024.

 

Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 8 miliar. Penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

 

Anak Agung menyebutkan, merekayasa pekerjaan fiktif, peran HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.

 

Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

 

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” jelas Agung Teja seraya menambahkan, akibat pembayaran fiktif inilahmenimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

 

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

 

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Komitmen Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

 

“Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tegasnya.

 

Agung Teja menambahkan bahwa dampak korupsi lebih luas dari sekadar kerugian materi. Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum kota Tangerang,” ucapnya. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Koordinasi Konsorsium Sungai Indonesia Dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah Strategis Implementasi Rekomendasi
DPP KNPI Dukung Langkah Menteri Amran Berantas Dugaan Mafia Beras
Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI
Ketum DPP KNPI Harap Polri Makin Presisi, Pemuda Siap Perkuat Kolaborasi
Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara
Buka PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Gorontalo, Wapres Tegaskan Petani dan Nelayan Garda Terdepan Kemandirian Pangan
Perkenalkan Potensi Investasi di Banten ke Presiden Jerman, H.Rifky Hermiansyah Dampingi Presiden Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Koordinasi Konsorsium Sungai Indonesia Dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah Strategis Implementasi Rekomendasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

DPP KNPI Dukung Langkah Menteri Amran Berantas Dugaan Mafia Beras

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:03 WIB

Ketum DPP KNPI Harap Polri Makin Presisi, Pemuda Siap Perkuat Kolaborasi

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB