Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustafa Kamaludin, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi aturan pengupahan terbaru tahun 2026. Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kota Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.399.405. Angka ini mengalami  sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp329.697 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Menanggapi ketetapan tersebut, Mustafa Kamaludin menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal implementasi di lapangan. Ia berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk melakukan koordinasi intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan memanggil Disnaker Kota Tangerang terkait hal ini. Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang menjalankan ketetapan ini. Jadi nanti kita akan hearing ya,” ujar politikus Partai Golkar ini saat dihubungi.

Langkah legislatif ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Mustafa menekankan bahwa kenaikan upah ini merupakan kebijakan yang harus didukung demi menjaga keseimbangan ekonomi warga.

“Kami tentunya mendukung ketetapan UMK 2026. Pokoknya perusahaan harus menjalankan UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh provinsi,” tegasnya.

Sekilas UMK 2026 di Provinsi Banten
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya yang telah disahkan oleh Gubernur Banten:

Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)

Secara keseluruhan, Kota Tangerang menjadi daerah dengan nilai upah tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon. Dengan angka yang cukup signifikan ini, DPRD berharap tidak ada perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban pembayaran upah tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Banten dan Kota Tangsel, Serahkan Bantuan Fasilitas Penanganan Sampah Tangsel
Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat
Komisi IV Pastikan Kesiagaan Pemkot dari Ancaman Banjir di Kota Tangerang
‎Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
Kurangi Sampah dari Sumber, Gubernur Andra Berikan Toren POC dan Biogas ke Bank Sampah di Tangsel*
‎Ketua Umum LSM Komando M.Omar Rodhi Soroti Carut-Marut Perizinan di Tangerang Raya
‎Camat Baru Neglasari Iwan Mulyawan Langsung Tancap Gas, Fokus Tingkatkan Pelayanan Warga
Jalur Truk TPA Rawa Kucing Sempat Tergenang, Kadis LH: Air Menggenang Sesaat, Sudah Surut

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:37 WIB

Pimpinan DPRD Banten dan Kota Tangsel, Serahkan Bantuan Fasilitas Penanganan Sampah Tangsel

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:03 WIB

Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:47 WIB

Komisi IV Pastikan Kesiagaan Pemkot dari Ancaman Banjir di Kota Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:38 WIB

‎Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:34 WIB