KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar: ist

ilustrasi gambar: ist

Jakarta – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa hubungan seks diluar nikah dan penghinaan terhadap negara dapat dikenai Pidana. KUHP setebal 345 halaman ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 besok.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” Ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

 

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

• Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

• Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

• Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

• Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

 

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [Red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, Ketum DPP KNPI Ajak Pemuda Indonesia Meneladani Ketaatan Nabi Ibrahim AS Dan Keikhlasan Nabi Ismail AS
Hari Kebangkitan Nasional Ketum DPP KNPI Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan
Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
Viral! AHY Tegur Keras Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Apa Penyebabnya?
Mengenal Siapa itu Angelina Aqila Suryadi: Sosok Pengusaha Muda Perempuan (Womenpreneur)
Dengar Keluhan Warga Soal Harga Rokok, Annisa Mahesa Soroti Maraknya Rokok Ilegal
Annisa Mahesa Soroti Proses Pencairan Bantuan Langsung Tunai di Wilayah Kota Serang
*Semangat Emansipasi Wanita di Hari Kartini, Annisa Mahesa Ajak Ibu-Ibu Melek Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:56 WIB

Idul Adha 1447 H, Ketum DPP KNPI Ajak Pemuda Indonesia Meneladani Ketaatan Nabi Ibrahim AS Dan Keikhlasan Nabi Ismail AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:02 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Ketum DPP KNPI Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Viral! AHY Tegur Keras Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane, Apa Penyebabnya?

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:42 WIB

Mengenal Siapa itu Angelina Aqila Suryadi: Sosok Pengusaha Muda Perempuan (Womenpreneur)

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB