‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

‎Kabupaten Tangerang – Himpunan Mahasiswa Tangerang Utara (HMTU) menggelar aksi menuntut penegakan aturan terkait operasional armada transportasi mobil tanah merah agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah segera merealisasikan janji pemasangan portal pembatas kendaraan berat.

‎Aksi yang berlangsung di kawasan Kecamatan Kosambi ini menyoroti masih maraknya mobil tanah merah yang melintas tanpa pengaturan jelas, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur.

‎Koordinator aksi HMTU “Bung Boy” dan Aktivis Utara “Bung Edwin” menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut penegakan aturan yang sudah ada, tetapi juga mendorong agar Perbup Nomor 12 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.

‎“Perbup ini sudah ada, tetapi implementasinya lemah. Kami menuntut agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan. Bahkan kami mendorong agar dinaikkan menjadi Perda,” tegasnya dalam orasi.

‎Selain itu, Aktivis dan HMTU juga menyoroti janji Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menyampaikan komitmen untuk memasang portal pembatas bagi kendaraan mobil tanah merah. Portal tersebut direncanakan akan dipasang di depan akses tol Jalan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

‎Sebagai bentuk pengawalan janji tersebut, HMTU mendukung penuh rencana pemasangan portal yang, berdasarkan spanduk yang telah terpasang di lokasi, dijadwalkan pada 19 April 2026.

‎Dalam tuntutannya, HMTU Beserta Aktivis juga menegaskan agar pemerintah daerah maupun aparat kepolisian tetap berdiri tegak di atas aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun, termasuk pengusaha armada mobil tanah merah.

‎“Kami mengingatkan kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pengusaha. Penegakan aturan harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” ujar salah satu orator aksi.

‎Mahasiswa menilai independensi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.

‎HMTU juga menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut merupakan langkah konkret yang sangat dinantikan masyarakat, khususnya untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas mobil tanah merah.

‎“Kami mendukung penuh pemasangan portal ini. Ini bukan sekadar janji, tetapi harus menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Pihak Swasta dalam melindungi masyarakat,” lanjut Kordinator HMTU.

‎HMTU dan Aktivis juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan portal tersebut belum direalisasikan, mereka berjanji akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

‎“Jika pada 19 April 2026 portal tidak dipasang, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

‎Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata dalam menertibkan operasional kendaraan berat serta menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kabupaten Tangerang. [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove
Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan
Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi
Upaya Normalisasi Berlanjut, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan di Bantaran Kali Angke ‎
Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk
Tim Gabungan Kecamatan Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Sungai Cisadane

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎

Kamis, 16 April 2026 - 18:11 WIB

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Selasa, 14 April 2026 - 05:54 WIB

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Sabtu, 11 April 2026 - 07:45 WIB

Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB