Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang saat mengukur Kios yang akan direnovasi. Foto: ist

Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang saat mengukur Kios yang akan direnovasi. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal ini tertuang berdasarkan surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang permohonan perbaikan dan surat permohonan tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 tanggal 11 Juni 2025.

Asda II Pemkot Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, hal ini ditegaskan guna merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas renovasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Kementerian PU tersampaikan, pada prinsipnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan atas rencana penyesuaian tersebut selama memenuhi ketentuan.

“Ketentuan tertulis dengan beberapa poin. Seperti, tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang telah terpasang. Dalam hal ini hanya menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,” ungkap Ruta, saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6/25).

Lanjutnya, fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal. Seluruh rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.

“Hal ini diterapkan dengan berita acara yang mencantumkan gambar sebelum dan sesudah kios di renovasi. Maka setiap perubahan itu dilakukan secara jelas dan dalam pantauan Perumda Pasar untuk disampikan ke satuan kerja pelaksanaan prasarana strategis Banten,” jelasnya.

Dalam surat resmi Kementerian PU juga tersampaikan apresiasi semangat dan inisiatif dari Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar.

“Mulai dari kenyamanan ruangan di area kios, dagang, los umum, ruang penggilingan, dan los lainnya yang telah sesuai dengan aturan, kode, dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemkot Tangerang pastikan semua renovasi lapak ini dalam pantaun dan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.[red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB