‎Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdi Alam, pimpinan DPRD Kota Tangerang. Foto: ist

Rusdi Alam, pimpinan DPRD Kota Tangerang. Foto: ist

‎Kota Tangerang – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

‎Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

‎Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

‎“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

‎DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

‎“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

‎Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat
Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026
Komisi IV Pastikan Kesiagaan Pemkot dari Ancaman Banjir di Kota Tangerang
Kurangi Sampah dari Sumber, Gubernur Andra Berikan Toren POC dan Biogas ke Bank Sampah di Tangsel*
‎Ketua Umum LSM Komando M.Omar Rodhi Soroti Carut-Marut Perizinan di Tangerang Raya
‎Camat Baru Neglasari Iwan Mulyawan Langsung Tancap Gas, Fokus Tingkatkan Pelayanan Warga
Jalur Truk TPA Rawa Kucing Sempat Tergenang, Kadis LH: Air Menggenang Sesaat, Sudah Surut
‎Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 ‎

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:03 WIB

Soal Isu Revisi Perda 7 & 8, Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:47 WIB

Komisi IV Pastikan Kesiagaan Pemkot dari Ancaman Banjir di Kota Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:38 WIB

‎Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:18 WIB

Kurangi Sampah dari Sumber, Gubernur Andra Berikan Toren POC dan Biogas ke Bank Sampah di Tangsel*

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Komisi II DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Disnaker Terkait UMK 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:34 WIB