Polsek Neglasari Amankan Penjual Obat Terlarang di Kedaung Baru Tangerang

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kota Tangerang – Polsek Neglasari berhasil amankan penjual obat terlarang di Jalan Iskandar Muda RT.004/002 Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (20/09/25).

‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Nr bin Ua (22), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain,  130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Exymer, uang tunai sebesar Rp37.000 hasil penjualan, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu

‎Kronologis kejadian pada saat melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Neglasari, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah warung tutup di Jalan Iskandar Muda. Setelah dihampiri dan diperiksa, terduga pelaku mengaku bernama Nasrullah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp37.000 di saku celana pelaku.

‎Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Exymer di bawah meja warung. Setelah dimintai keterangan, Nr mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. uang tunai yang ditemukan juga diakui sebagai hasil penjualan obat terlarang tersebut.

‎Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi mengatakan, pengungkapan kasus ini saat melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Neglasari.

‎”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam saku celana dan bawah meja. pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Imron.

‎Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Neglasari.

‎Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

‎Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [Doni]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk
Tim Gabungan Kecamatan Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Sungai Cisadane
‎BPNT dan PKH Tahap Satu di Kecamatan Pinang Rampung Disalurkan
Syamsuri Himbau Pelajar Memanfaatkan Masa Libur Sekolah Dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat
Penilaian Kwarcab Tergiat, Kwarda Banten Lakukan Visitasi ke Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Siap Realisasikan Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Konsisten Pilah Sampah
Jelang Hari Kemenangan, Rintisan Saka Patriot Kwarcab Kota Tangerang Berbagi Kebahagiaan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:15 WIB

Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak

Kamis, 2 April 2026 - 14:51 WIB

Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk

Kamis, 2 April 2026 - 14:44 WIB

Tim Gabungan Kecamatan Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Sungai Cisadane

Senin, 30 Maret 2026 - 23:30 WIB

‎BPNT dan PKH Tahap Satu di Kecamatan Pinang Rampung Disalurkan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:51 WIB

Syamsuri Himbau Pelajar Memanfaatkan Masa Libur Sekolah Dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat

Berita Terbaru

PT Pos Indonesia Cabang Kota Tangerang saat menyalurkan bantuan sosial. Foto: ist

Tangerang Raya

‎BPNT dan PKH Tahap Satu di Kecamatan Pinang Rampung Disalurkan

Senin, 30 Mar 2026 - 23:30 WIB