Reskrim Polsek Tangerang Bekuk Dua Residivis Curanmor

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian sepeda motor. Foto: ist

Pelaku Pencurian sepeda motor. Foto: ist

Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Dua orang pelaku berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sabtu (28/06/2025)

 

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.”Penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah. Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur,” terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Jumat (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” jelas Ronald.

 

Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang. Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya, J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.

 

“Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara,” ungkap AE di hadapan penyidik.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan,” tutup Kapolsek.

 

 

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB