‎Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala Disegel Satpol PP

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP kota Tangerang saat melakukan penyegelan Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana. Foto: ist

Satpol PP kota Tangerang saat melakukan penyegelan Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana. Foto: ist

‎Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (2/12/2025) lalu.

‎Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

‎Namun atas pengaduan masyarakat yang mensoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

‎1. NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

2. PERDA 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

‎3. NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

‎Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi izin pasti ditindak,

 

“pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi tenang saja”, Ungkapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB