Samsat Kelapa Dua Siap Berikan Pelayanan Prima dalam Menyambut Program Pemutihan Pajak yang Dimulai Besok

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat Kelapa Dua Siapkan 2 Unit Armada Samsat Keliling untuk memberikan pelayanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: ist

Samsat Kelapa Dua Siapkan 2 Unit Armada Samsat Keliling untuk memberikan pelayanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: ist

Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025,  UPTD PPD Kelapa Dua telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD PPD Kelapa Dua, Ahmad Baihaqi yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan di gerai-gerai terdekat seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk, khusus untuk yang dendanya di bawah lima tahun

“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami,” Ungkap Ahmad Baihaqi kepada BantenPos.id, Rabu (09/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baehaqi menambahkan bahwa pihaknya juga akan menerjunkan 2 unit armada Samsat Keliling (Samling) yang akan menjangkau para wajib pajak.

“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” sambungnya.

Baihaqi juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang Aye

Berita Terkait

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove
Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan
Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi
Upaya Normalisasi Berlanjut, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan di Bantaran Kali Angke ‎
Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk
Tim Gabungan Kecamatan Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Sungai Cisadane

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:11 WIB

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Selasa, 14 April 2026 - 05:54 WIB

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Sabtu, 11 April 2026 - 07:45 WIB

Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi

Kamis, 9 April 2026 - 23:13 WIB

Upaya Normalisasi Berlanjut, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan di Bantaran Kali Angke ‎

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB