Satpol PP Kota Tangerang Imbau Pemilik Bangunan Liar di Benda Bongkar Mandiri

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

‎Kota Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan persuasif dengan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar eks bangunan Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (17/9/25).

‎

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo yang menyatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku serta mengajak pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar ketentuan perda, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan sosialisasi agar masyarakat mau membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu dilakukan tindakan tegas,” ungkap Agapito.

‎

‎Ia juga menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

‎

‎“Harapannya, warga bisa lebih patuh terhadap aturan sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Terlebih, pelanggaran ini mengganggu keindahan Kota Tangerang,” katanya.

‎

‎“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum atau lahan yang bukan peruntukannya,” imbau Agapito. [Red]

‎

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga
‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia
Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi
JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day
Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar
Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:28 WIB

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 13:24 WIB

‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 16:45 WIB

Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal

Jumat, 25 September 2026 - 14:06 WIB

Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

Berita Terbaru