Satpol PP Kota Tangerang Imbau Pemilik Bangunan Liar di Benda Bongkar Mandiri

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

‎Kota Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan persuasif dengan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar eks bangunan Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (17/9/25).

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo yang menyatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku serta mengajak pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar ketentuan perda, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan sosialisasi agar masyarakat mau membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu dilakukan tindakan tegas,” ungkap Agapito.

‎Ia juga menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

‎“Harapannya, warga bisa lebih patuh terhadap aturan sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Terlebih, pelanggaran ini mengganggu keindahan Kota Tangerang,” katanya.

‎“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum atau lahan yang bukan peruntukannya,” imbau Agapito. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB