DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.Foto: Ist

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.Foto: Ist

Banten – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup. Kali ini, DPW JPMI secara resmi melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran kepatuhan perizinan, serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor di wilayah Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.” Senin 28/07/2025

 

 

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya DPW JPMI telah melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, antara lain Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun, menurut JPMI, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. GSM.

 

“Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten.

 

Menurut hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV. GSM diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis.

 

“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Entis.

 

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.

 

Senada dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

 

“Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yakni 500 meter,” ungkap Ahmad.

 

 

DPW JPMI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

 “Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahmad. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju
DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane
Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten
Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten
Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hockey 2026, FHI Banten Siapkan 24 Atlet Terbaik Untuk Raih Prestasi
Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Andra Soni Pastikan Pembangunan Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Silaturahmi Ketua DPC SAIBER ke Kantor DPP, Perkuat Soliditas dan Sinergi Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:36 WIB

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:07 WIB

DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir

Berita Terbaru