DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.Foto: Ist

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.Foto: Ist

Banten – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup. Kali ini, DPW JPMI secara resmi melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran kepatuhan perizinan, serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor di wilayah Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.” Senin 28/07/2025

 

 

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya DPW JPMI telah melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, antara lain Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun, menurut JPMI, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. GSM.

 

“Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten.

 

Menurut hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV. GSM diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis.

 

“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Entis.

 

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.

 

Senada dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

 

“Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yakni 500 meter,” ungkap Ahmad.

 

 

DPW JPMI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

 “Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahmad. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove
Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak
Syamsuri Himbau Pelajar Memanfaatkan Masa Libur Sekolah Dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat
Dampingi Menteri LH Korve di Royal Baroe, Sekda Banten: Komitmen Wujudkan Indonesia ASRI
Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten
Piket di Pelabuhan Merak, Gubernur Andra Soni Pastikan Kelancaran Mudik 2026
Gubernur Andra Soni Lepas 990 Peserta Program Mudik Gratis Pemprov Banten
Sehat Dijalan Liburan Aman, Dinkes Banten Siagakan 80 Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:51 WIB

Syamsuri Himbau Pelajar Memanfaatkan Masa Libur Sekolah Dengan Kegiatan Positif dan Bermanfaat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:02 WIB

Dampingi Menteri LH Korve di Royal Baroe, Sekda Banten: Komitmen Wujudkan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:36 WIB

Andra Soni Percepat Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:04 WIB

Piket di Pelabuhan Merak, Gubernur Andra Soni Pastikan Kelancaran Mudik 2026

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB