KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar: ist

ilustrasi gambar: ist

Jakarta – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa hubungan seks diluar nikah dan penghinaan terhadap negara dapat dikenai Pidana. KUHP setebal 345 halaman ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 besok.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” Ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

 

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

• Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

• Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

• Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

• Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

 

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [Red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI
Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK
Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!
Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah
Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIB

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

Selasa, 15 September 2026 - 21:03 WIB

Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK

Rabu, 9 September 2026 - 22:02 WIB

Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

Berita Terbaru