‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan gudang di Kampung Karang Anyar, kecamatan Neglasari. Foto: ist

Halaman depan gudang di Kampung Karang Anyar, kecamatan Neglasari. Foto: ist

Kota Tangerang – Aktivitas pembangunan sebuah gudang di Kampung Karang Anyar RT 002 RW 004, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, memicu tanda tanya publik. Proyek yang progresnya diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen itu tetap berjalan, meski tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut tertutup dari sisi luar, sementara aktivitas pekerja diduga masih berlangsung di dalam area proyek.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ketiadaan informasi terbuka mengenai jenis kegiatan, pemilik, hingga legalitas pembangunan memunculkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.

‎Ketua RT setempat, Muhamad, mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun dilibatkan dalam proses administrasi lingkungan yang biasanya menyertai pembangunan skala tersebut.

‎“Kami tidak tahu peruntukan gudang ini. Tidak pernah ada pihak yang datang untuk sosialisasi atau meminta persetujuan warga,” ujarnya.

‎Selain aspek keterbukaan, perhatian juga mengarah pada dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan dasar, seperti PBG dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Dalam ketentuan yang berlaku, kedua dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum kegiatan konstruksi dilakukan.

‎Jika merujuk pada regulasi perizinan bangunan, setiap kegiatan pembangunan gedung wajib dilengkapi dengan izin yang sah serta dokumen pengelolaan lingkungan. Ketiadaan dokumen tersebut. apabila terbukti berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga berdampak pada penerimaan daerah dari sektor perizinan.

‎Saat dikonfirmasi, Lurah Karang Anyar, M. Thohirudin, membenarkan telah mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.

‎“Sudah tahu om,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

‎Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait status perizinan proyek, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

‎Tim juga mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab kegiatan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang terkait, seperti dinas yang menangani perizinan bangunan dan lingkungan, mengenai status legalitas proyek tersebut.

‎Minimnya keterbukaan informasi dalam proyek ini mendorong warga berharap adanya penelusuran lebih lanjut dari pemerintah daerah. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan di Kota Tangerang. [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Berita Terkait

‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove
Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan
Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi
Upaya Normalisasi Berlanjut, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan di Bantaran Kali Angke ‎
Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pemkot Tangerang Terjunkan Alat Berat Atasi Penyumbatan Sampah di Kali Ledug Periuk
Tim Gabungan Kecamatan Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Sungai Cisadane

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎

Kamis, 16 April 2026 - 18:11 WIB

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 18:27 WIB

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Selasa, 14 April 2026 - 05:54 WIB

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Sabtu, 11 April 2026 - 07:45 WIB

Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB