Jakarta – Usai pemeriksaan 17 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dari 8 tersangka yang ditetapkan penyidik KPK, diketahui tidak ada nama Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Tangerang, Tardi.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan, KPK Tetapkan 8 orang sebagai tersangka,” Ungkap Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/09/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah Daftar 8 Tersangka:
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor 1)
- Adrianto Pitojo Adhi ( Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk).
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus).
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).
- Muhammad Fakhry, (Swasta)
- Erwin (Swasta) dan
- Rizal Pahlevi (Swasta)
Penulis : Fale wali










