Unggah Video Merokok Saat Rapat Fraksi, Aktivis Desak MKD Kota Tangerang Evaluasi Anggota DPRD Kota Tangerang

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KotaTangerang, — DPRD Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah video viral diduga anggota dewan merokok diruang kerja saat rapat fraksi terkait raperda APBD 2027 Kota Tangerang. Video tersebut di unggah langsung oleh Sumiarti Sip anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang dilaman Facebook pribadinya @Sumiarti Sip dengan pagar “rapat fraksi PDIP terkait raperda APBD 2027” Ju’mat,16/10/2026.

Diduga video tersebut dibuat diruang fraksi PDIP dimana dalam video tersebut terdapat bendera serta logo partai berjuluk kepala banteng tersebut, dalam video yang di unggah tersebut memperlihatkan beberapa Anggota Dewan beserta staf dari partai PDIP yang sedang mengikuti rapat salah satunya Ketua PDIP Kota Tangerang Gatot Wibowo, S.IP., M.IP.,.

Viralnya video tersebut memicu kritik publik karena dinilai mencederai etika sebagai wakil rakyat. Hal tersebut di lontarkan M.Yusuf Koordinator Cityzenry Banten.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video tersebut bisa menciderai etika sebagai wakil rakyat dimana pembuat Perda melanggar Perda yang dibuatnya sendiri”, Ungkapnya.

M.Yusuf menambahkan bahwasannya aksi merokok di dalam ruangan rapat ber-AC juga dapat menambah sorotan masyarakat terhadap budaya disiplin dan etika di lingkungan legislatif daerah terlebih lagi diposting di sosial media pribadi anggota dewan itu sendiri.

“Merokok di rungan rapat ber AC dan diunggah disosial media dapat menuai sorotan masyarakat terhadap budaya dan disiplin etika yang melekat pada anggota dewan atau legislatif itu sendiri“, terangnya.

Lebih lanjut lagi M.Yusuf meminta MKD Kota Tangerang memberikan teguran serta mendorong agar DPRD Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap tata tertib dan perilaku anggota dewan saat mengikuti rapat serta bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Saya berharap MKD Kota Tangerang bisa memberikan teguran atau sangsi serta mengevaluasi terhadap tata tertib dan perilaku anggota dewan saat rapat dan dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media”, tegasnya.

Aturan mengenai rokok di Kota Tangerang sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda terbaru ini mencabut dan memperbarui aturan sebelumnya (Perda No. 5 Tahun 2010) demi meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok.

poin-poin penting dalam Perda KTR Kota Tangerang:
Lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Setiap orang dilarang keras merokok di area-area berikut (termasuk rokok konvensional maupun rokok elektrik/vape):

• Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik).
• Tempat Proses Belajar Mengajar (Sekolah, Kampus, Pondok Pesantren).
• Tempat Anak Bermain.
• Tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng).
• Angkutan Umum.
• Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah maupun Swasta).
• Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pihak DPRD Kota Tangerang.(Red)

Facebook Comments Box

Penulis : Fale wali

Berita Terkait

Saiful Milah Raih Penghargaan The Best Legislative Leadership, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
Peduli Lingkungan Hidup, CEO JHL Group Venny F. Hermawan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif
Annisa Mahesa Dorong Inklusivitas Penyaluran Program 3 Juta Rumah bagi Petani
Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga
‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia
Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi
Annisa Mahesa Bingkai Inklusi Keuangan dengan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Unggah Video Merokok Saat Rapat Fraksi, Aktivis Desak MKD Kota Tangerang Evaluasi Anggota DPRD Kota Tangerang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Saiful Milah Raih Penghargaan The Best Legislative Leadership, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Peduli Lingkungan Hidup, CEO JHL Group Venny F. Hermawan Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Inspiratif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Annisa Mahesa Dorong Inklusivitas Penyaluran Program 3 Juta Rumah bagi Petani

Rabu, 30 September 2026 - 19:28 WIB

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga

Berita Terbaru