Komisi III DPRD Banten Apresiasi UPTD PPD Samsat Cikokol yang Berhasil Realisasikan Target Pajak Alat Berat

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Kota Tangerang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suharno menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPD Samsat Cikokol yang mampu melampaui target pendapatan.

“Tentu kami sangat apresiasi atas capaian UPTD PPD Samsat Cikokol yang melampaui target Pajak Alat Berat dan harus menjadi contoh bagi UPTD PPD Lainya, karena memang Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” ungkap Suharno, Selasa (25/03/2025).

Diketahui Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya UPTD PPD di Provinsi Banten yang mampu realisasikan target Pajak Alat Berat (PAB).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung hingga 25 Maret 2025 realisasi PAB pada UPT PPD Cikokol mencapai 232.64%. Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya termasuk Kota Industri Cilegon hingga saat ini tercatat masih nihil.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).

Menurut awal terlampauinya target Pajak Alat Berat (PAB) merupakan hasil dari sosialisasi, kordinasi lintas instansi serta adanya kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk menunaikan kewajibannya.

“Selain karena intensitas sosialisasi kami gencarkan juga tentunya karena kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk membayar Pajak Alat Berat, olehkarenanya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang Aye

Berita Terkait

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI

Senin, 6 Jul 2026 - 17:56 WIB

Tangerang Raya

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 - 01:21 WIB