Modus Top Up Game Online Gratis, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Anak Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korban Pencabulan

Ilustrasi Korban Pencabulan

Kota Tangerang – Polsek Jatiuwung meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23), yang telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Tragisnya, pelaku melakukan aksinya di minimarket tempat kerja pelaku di wilayah Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan untuk top up sebesar Rp30 ribu.

“Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, tapi terduga pelaku yang bertugas sebagai kasir pada minimarket itu menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ujarnya, Senin (16/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabiin menuturkan, korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut mengikuti kemauan pelaku. Kemudian peristiwa pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi.

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” katanya.

Rabiin menjelaskan, setelah itu korban pun bermain biasa bersama teman-temannya. Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku.

“Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kejadian itu seperti pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta telepon selular yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam di Polsek Jatiuwung,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun. [Red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day
Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar
Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota
Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus
Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota

Berita Terbaru