Modus Top Up Game Online Gratis, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Anak Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korban Pencabulan

Ilustrasi Korban Pencabulan

Kota Tangerang – Polsek Jatiuwung meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23), yang telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Tragisnya, pelaku melakukan aksinya di minimarket tempat kerja pelaku di wilayah Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan untuk top up sebesar Rp30 ribu.

“Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, tapi terduga pelaku yang bertugas sebagai kasir pada minimarket itu menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ujarnya, Senin (16/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabiin menuturkan, korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut mengikuti kemauan pelaku. Kemudian peristiwa pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi.

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” katanya.

Rabiin menjelaskan, setelah itu korban pun bermain biasa bersama teman-temannya. Namun, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku.

“Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kejadian itu seperti pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta telepon selular yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam di Polsek Jatiuwung,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun. [Red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas
‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎
‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:01 WIB

Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:10 WIB

‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:12 WIB

UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua Umum FHI Banten Tutup Turnamen Hoki Popda XII Banten

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:42 WIB