Dr. Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Fakultas Hukum UI

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

JAKARTA – Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Beliau menekankan bahwa platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Menjaga Marwah Dunia Pendidikan

Dr. Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Beliau menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik  kekerasan seksual.

Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegas Dr. Giwo.

Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Dr. Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.

• Esensi Digitalisasi: Kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.

• Kritik Penyalahgunaan: Memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.

Harapan dan Langkah Nyata

Dr. Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Beliau menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:

 

1. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).

 

2. Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.

 

3. Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.

 

Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., menyampaikan Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.”ujarnya.

 

“Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI
Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK
Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!
Hasil Akhir Kejurnas Hockey Indoor 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Bangga Bisa Menjadi Tuan Rumah
Sufmi Dasco Salurkan Bantuan Kursi Roda Ke Lansia Disabilitas di Tangerang
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Dukung Suyudi Aryo Seto Sebagai Kapolri, DPP KNPI Siap Berkolaborasi Bersama POLRI

Sabtu, 26 September 2026 - 23:43 WIB

Ketum DPP KNPI Dukung Kuliah Gratis: Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

Selasa, 15 September 2026 - 21:03 WIB

Tidak Ada Nama Kepala BPN Kota Tangerang Dalam Daftar 8 Tersangka OTT KPK

Rabu, 9 September 2026 - 22:02 WIB

Bicara Polisi, Publik dan Media, Kadiv Humas Polri: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

Berita Terbaru