Dr. Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Fakultas Hukum UI

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd. Foto: ist

JAKARTA – Tokoh perempuan, Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., memberikan tanggapan tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Beliau menekankan bahwa platform digital tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Menjaga Marwah Dunia Pendidikan

Dr. Giwo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Beliau menyoroti urgensi integritas moral di lingkungan akademik.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik  kekerasan seksual.

Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegas Dr. Giwo.

Transformasi Digital: Literasi Bukan Sekadar Teknis Menyoroti penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Dr. Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dibarengi dengan kematangan moral.

• Esensi Digitalisasi: Kemajuan teknologi wajib dimanfaatkan untuk akselerasi intelektual dan inovasi positif.

• Kritik Penyalahgunaan: Memanfaatkan platform digital untuk aktivitas seksual menyimpang atau pelecehan di lingkungan kampus adalah bentuk degradasi moral yang serius.

Harapan dan Langkah Nyata

Dr. Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku. Beliau menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini secara eksplisit mengamanatkan:

 

1. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi kampus untuk menindak bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk pelecehan secara verbal maupun melalui perangkat teknologi informasi (digital).

 

2. Perlindungan Korban: Mengutamakan pendampingan, perlindungan dari sanksi administratif, dan pemulihan hak-hak korban di lingkungan kampus.

 

3. Sanksi Tegas: Memberikan wewenang bagi Satgas PPKS untuk merekomendasikan sanksi berat bagi pelaku guna memutus mata rantai kekerasan.

 

Dr. Ir. Giwo Rubianto, M.Pd., menyampaikan Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus.”ujarnya.

 

“Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global
Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas
Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini
DPP KNPI Perkuat Barisan: Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis 
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 18 Febuari 2026
KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:56 WIB

Dr. Giwo Rubianto Kecam Keras Kasus Pelecehan di Fakultas Hukum UI

Senin, 23 Maret 2026 - 00:16 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:57 WIB

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB