Hadapi Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa. Foto: Ist

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa. Foto: Ist

Kota Serang – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa Mahesa, menegaskan komitmennya untuk terus membangun ruang aman bagi korban kekerasan seksual. Hal ini disampaikan saat hadir dalam Dialog Publik bertema “Hak Saya Hak Kita” yang diselenggarakan oleh Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Serang, yang membahas isu kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

 

Acara yang dihadiri lebih dari 150 pelajar SMA dan SMK se-Kota Serang digelar di Kantor PKK Kota Serang pada Jum’at 22 Agustus 2025 ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ny. Arfina Rustandi (Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang), dr. Hena Arini (Ketua Tim Kerja Khusus Anak), serta Febby Muftia Ali (Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Serang Kota).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kesempatan tersebut, Annisa mengedukasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia.

 

“Banyak klasifikasi-klasifikasi yang ternyata termasuk ke dalam kekerasan seksual, sekarang muncul pula bentuk kekerasan yang dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kita harus memahami bahwa ruang digital juga bagian dari kehidupan modern ini, sehingga perlindungan terhadap korban wajib dijamin sepenuhnya.” ungkap Annisa.

 

Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan di Provinsi Banten hingga Agustus 2025 mencapai 853 kasus yang dilaporkan.

 

“Seringkali korban kekerasan seksual menghadapi trauma yang begitu mendalam sehingga mereka tidak mampu mencari bantuan untuk penanganan maupun pemulihan.” ujar Annisa.

 

Sejalan dengan permasalahan tersebut, Annisa turut menegaskan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TPKS, di mana korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana. Hak tersebut mencakup pemulihan psikologis, pemulihan medis, jaminan keamanan digital, perlindungan hukum, keamanan finansial, serta keamanan fisik. UU ini juga memberikan hak pemulihan bagi keluarga korban dengan prinsip care-for-the-caregivers.

 

Lebih lanjut, Annisa menjabarkan aksi nyata yang dapat dilakukan bersama, antara lain sebagai individu dapat menjadi pendengar yang aman, menemani korban melapor, atau membantu mengakses layanan bantuan dan apabila kasus kekerasan seksual berada di lingkup Institusi/lingkungan kerja dan kampus, maka wajib menciptakan SOP yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membentuk Tim Khusus atau Satgas yang terlatih.

 

Annisa juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengadopsi perspektif korban dalam setiap proses hukum. Ia menegaskan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi APH agar penanganan kasus dilakukan dengan sensitivitas tinggi, sehingga proses hukum tidak menambah trauma bagi korban.

 

“Saya selalu berada di sisi korban, dan tentunya siap memberikan pendampingan dan pemulihan 100%, tanpa biaya, dan tanpa harus membuka identitas. Hal ini menjadi komitmen dan keseriusan saya karena korban kekerasan seksual berhak atas rasa aman, keadilan, dan masa depan yang lebih baik.” tutup Annisa.

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Pemkot Serang Waspadai Harga Beras dan Sejumlah Komoditas Pemicu Inflasi, GPM hingga Monitoring Pasar Diperkuat
Harmony Speech Festival di Kota Serang Berlangsung Meriah, Pesan Kerukunan Disampaikan Lewat Budaya
HUT ke-81 RI di Kota Serang, Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara
Wali Kota Serang Budi Rustandi Lantik Tiga Pejabat Eselon II demi Percepatan Pembangunan
Di Bawah Kepemimpinan Budi Rustandi, Investasi Kota Serang Tembus Rp840 Miliar
Laksanakan Intruksi Gubernur Banten, Ketum KNPI Antar Anak Ambil Rapot di SMAN 1 Kota Serang
Berkah Iduladha, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Salurkan 63 Hewan Qurban

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Serang Waspadai Harga Beras dan Sejumlah Komoditas Pemicu Inflasi, GPM hingga Monitoring Pasar Diperkuat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Harmony Speech Festival di Kota Serang Berlangsung Meriah, Pesan Kerukunan Disampaikan Lewat Budaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-81 RI di Kota Serang, Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Membangun Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:51 WIB

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Budi Rustandi, Investasi Kota Serang Tembus Rp840 Miliar

Berita Terbaru

Serang Raya

HUT RI Ke-81, Pejabat Pemkot Serang Kenakan Pakaian Nusantara

Senin, 17 Agu 2026 - 14:51 WIB