Hari Mangrove, Aktivis Desak Kemenhut Tegas Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove di Pesisir Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Saat Menanam Bibit Mangrove di Pesisir Tangerang. Foto: Ist

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Saat Menanam Bibit Mangrove di Pesisir Tangerang. Foto: Ist

Tangerang – Pada momentum Hari Mangrove Sedunia, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) kembali tanam ribuan bibit mangrove seraya mendesak Kementerian Kehutanan tegas menolak terhadap alih fungsi hutan mangrove di wilayah Pesisir Tangerang.

 

“Kami mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak untuk bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang, kami mendesak Kemenhut Tegas menolak alih fungsi hutan mangrove dan kami siap kawal apabila terjadi alih fungsi hutan Mangrove,” Ungkap Koordinator Kalung Ade Yunus, Sabtu , (26/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa kang Aye tersebut memaparkan pentingnya keberadaan hutan mangrove serta dampak lingkungan yang terjadi apabila hutan mangrove di alih fungsikan.

 

“Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim, sekali lagi dalam pembangunan harus pertimbangkan aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” papar Ade.

 

Ade juga mendukung sikap tegas Perum Perhutani menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.

 

“Kami mendukung dan siap mengawal langkah tegas Perum Perhutani Banten yang menolak memberikan rekomendasi perubahan fungsi hutan lindung di Pesisir Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,” tandasnya.

 

Diketahui bahwa Perum Perhutani Banten melalui pernyataan resmi telah menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

 

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana menyatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif.

 

Keputusan ini telah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.

 

“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin, 10 Februari 2025 lalu.

 

Menurut Adang hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi itu merupakan kawasan hutan lindung payau.

 

Diberitakan sebelumnya, Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

 

Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1). [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju
DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane
Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten
Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten
Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Hockey 2026, FHI Banten Siapkan 24 Atlet Terbaik Untuk Raih Prestasi
Khidmat Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Andra Soni Pastikan Pembangunan Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Silaturahmi Ketua DPC SAIBER ke Kantor DPP, Perkuat Soliditas dan Sinergi Organisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:36 WIB

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:07 WIB

DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Meriah! Kejurnas Hoki 2026 Dibuka Besok, Tokoh Olahraga Nasional Kompak Hadir

Berita Terbaru