‎Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Neglasari Tangerang Diciduk Polisi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti obat keras jenis Tramadol dan Exymer. Foto: ist

Barang Bukti obat keras jenis Tramadol dan Exymer. Foto: ist

‎Kota Tangerang – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) berhasil diamankan aparat Polsek Neglasari karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.

‎

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut.

‎

‎“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.

‎

‎Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, petugas mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

‎

‎Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

‎

‎Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.

‎

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎

‎

‎Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎

‎

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

‎

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan langsung atau melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. [red]

‎

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga
‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia
Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi
JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day
Zamaludin Perjuangkan Penambahan Ruang Kelas SD Negeri Pondok Bahar
Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:28 WIB

Purna Tugas, Lurah Kutabaru Dapat Pesan Haru dari Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 13:24 WIB

‎‎Sachrudin: Kejurnas Sepatu Roda Lahirkan Atlet yang Bisa Banggakan Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 16:45 WIB

Baru capai 50,31 Persen, Komisi III Minta Percepatan Serapan Anggaran Lebih Maksimal

Jumat, 25 September 2026 - 14:06 WIB

Christian Lois DPRD Kota Tangerang Inisiatif Dorong Raperda Toleransi

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

JHL Group dan Banksasuci Bersihkan Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day

Berita Terbaru