Banten – Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Dr.M.Ali Hanafiah,SE.,SH.,MH. menghormati dan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa institusi negara, kelompok masyarakat, dan korporasi tidak lagi bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan seseorang.
Namun demikian Ali mengingatkan bahwa kritik dan saran kepada lembaga pemerintahan agar tetap mengedepankan norma, adab dan adat istiadat.
“kritik merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dilindungi, namun ada norma-norma, yang harus dijaga, tetap mengedepankan adab sesuai adat dan istiadat,” Ungkap Ali, Minggu, (11/05/2025).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600px
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali percaya bahwa para pemuda di Provinsi Banten senantiasa menggunakan data dan berdasarkan fakta dalam menyampaikan krtitik dan saran kepada pemerintah.
“Saya percaya pemuda di Banten, merupakan pemuda yang cerdas, intelektual dan berkarakter dalam menyampaikan krtitik dan saran sesuai fakta dan menggunakan data,” Tandasnya. [red]
Penulis : Fale Wali



. Ukuran gambar 480px x 600px





