Komisi III DPRD Banten Apresiasi UPTD PPD Samsat Cikokol yang Berhasil Realisasikan Target Pajak Alat Berat

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong. Foto: BantenPos.id

Kota Tangerang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suharno menyampaikan apresiasi kepada UPTD PPD Samsat Cikokol yang mampu melampaui target pendapatan.

“Tentu kami sangat apresiasi atas capaian UPTD PPD Samsat Cikokol yang melampaui target Pajak Alat Berat dan harus menjadi contoh bagi UPTD PPD Lainya, karena memang Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya sudah ada, sosialisasipun sudah dilaksanakan, jadi Pemprov Banten melalui Bapenda harus sudah memulai pemungutan pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen,” ungkap Suharno, Selasa (25/03/2025).

Diketahui Samsat Cikokol menjadi Satu-satunya UPTD PPD di Provinsi Banten yang mampu realisasikan target Pajak Alat Berat (PAB).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung hingga 25 Maret 2025 realisasi PAB pada UPT PPD Cikokol mencapai 232.64%. Adapun untuk 11 UPTD PPD lainya termasuk Kota Industri Cilegon hingga saat ini tercatat masih nihil.

“Alhamdulillah berdasarkan data yang kami terima hingga 25 Maret 2025 pukul 17.45 WIB, Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) sudah mencapai Rp.12.385.000 dari Target Rp.5.517.100 atau 232.64%,” Ungkap Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong kepada TangerangPos, Selasa (25/03/2025).

Menurut awal terlampauinya target Pajak Alat Berat (PAB) merupakan hasil dari sosialisasi, kordinasi lintas instansi serta adanya kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk menunaikan kewajibannya.

“Selain karena intensitas sosialisasi kami gencarkan juga tentunya karena kesadaran dari para pengusaha/pemilik alat berat untuk membayar Pajak Alat Berat, olehkarenanya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang Aye

Berita Terkait

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota
Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus
Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Berita Terbaru