KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar: ist

ilustrasi gambar: ist

Jakarta – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bahwa hubungan seks diluar nikah dan penghinaan terhadap negara dapat dikenai Pidana. KUHP setebal 345 halaman ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 besok.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” Ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

 

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

• Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

• Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

• Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

• Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

 

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari 2026, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. [Red]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global
Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas
Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini
DPP KNPI Perkuat Barisan: Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis 
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 18 Febuari 2026
Presiden Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik di Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:16 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:57 WIB

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:22 WIB

‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini

Berita Terbaru

PT Pos Indonesia Cabang Kota Tangerang saat menyalurkan bantuan sosial. Foto: ist

Tangerang Raya

‎BPNT dan PKH Tahap Satu di Kecamatan Pinang Rampung Disalurkan

Senin, 30 Mar 2026 - 23:30 WIB