Kota Tangerang – kepolisian Sektor Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
pngungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2026 sekitar pukul 13:30 di kawasan taman pinggir kali, jalan Marsekal Surya Darma, RT 004 RW 003, kelurahan Mekarsari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Akp Imron Mas’adi, didampingi oleh Kanit Reskrim Akp Siagian beserta tim opsnal.
kapolsek Neglasari menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal dilokasi tersebut.
menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara.
”pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang membawa tas berwarna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan. ditemukan sejumlah obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ujar Akp Imron Mas’adi
Dari hasil pemeriksaan dilokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N (23), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. pelaku Diduga kuat melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sekaligus mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 58 butir tramadol, 97 butir Exymer, 21 butir alprazolam, 6 butir rixlona, uang tunai sebesar Rp. 118.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telfon genggam, serta satu buat tas tangan berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. [red]
Penulis : Doni









