‎Polsek Neglasari Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Butir Diamankan

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti yang berhasil diamankan antara lain 58 butir tramadol, 97 butir Exymer, 21 butir alprazolam, 6 butir rixlona, uang tunai sebesar Rp. 118.000 yang diduga hasil penjualan. Foto: ist

Bukti yang berhasil diamankan antara lain 58 butir tramadol, 97 butir Exymer, 21 butir alprazolam, 6 butir rixlona, uang tunai sebesar Rp. 118.000 yang diduga hasil penjualan. Foto: ist

Kota Tangerang – kepolisian Sektor Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

‎pngungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2026 sekitar pukul 13:30 di kawasan taman pinggir kali, jalan Marsekal Surya Darma, RT 004 RW 003, kelurahan Mekarsari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Akp Imron Mas’adi, didampingi oleh Kanit Reskrim Akp Siagian beserta tim opsnal.

‎kapolsek Neglasari menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal dilokasi tersebut.

‎menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara.

‎”pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang membawa tas berwarna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan. ditemukan sejumlah obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ujar Akp Imron Mas’adi

‎Dari hasil pemeriksaan dilokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N (23), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. pelaku Diduga kuat melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sekaligus mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 58 butir tramadol, 97 butir Exymer, 21 butir alprazolam, 6 butir rixlona, uang tunai sebesar Rp. 118.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telfon genggam, serta satu buat tas tangan berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. [red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

DLH Kota Tangerang Petakan Kualitas Udara dan Kebisingan, 37 Titik Dipasang Alat Pemantau
‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎
‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove
Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan
Mahasiswa Bersama Masyarakat Tangerang Utara Gelar Aksi Demo di Kantor Kecamatan Kosambi
Upaya Normalisasi Berlanjut, Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Bangunan di Bantaran Kali Angke ‎
Targetkan Naik Kelas, Pemkot Tangerang Gelar Rakor Gugus Tugas Kota Layak Anak

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

‎Polsek Neglasari Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Butir Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 18:23 WIB

DLH Kota Tangerang Petakan Kualitas Udara dan Kebisingan, 37 Titik Dipasang Alat Pemantau

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

‎Mahasiswa Dan Aktivis Desak Penegakan Perbup No. 12, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Portal Tak Dipasang 19 April 2026 ‎

Kamis, 16 April 2026 - 18:11 WIB

‎Gudang di Karang Anyar Neglasari Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Namun Proyek Masih Tetap Berjalan

Selasa, 14 April 2026 - 05:54 WIB

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Berita Terbaru