Praktisi Hukum Soroti Jam Tayang Truk Tambang di Bogor dan Tangerang

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi. Foto: Ist

Praktisi Hukum dan Advokat Firmansyah Bayumi. Foto: Ist

Tangerang – Persoalan truk tambang di perbatasan Parungpanjang Kabupaten Bogor – Legok Kabupaten Tangerang, kembali mencuat.

‎

‎Permasalahan yang terjadi masih sama yakni terkait jam operasional truk angkutan tambang yang hilir mudik setiap harinya di Parungpanjang kab. Bogor dan Legok kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Kali ini, praktisi hukum dan advokat Firmansyah Bayumi L, S.H menilai Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional truk tambang tidak efektif, sehingga berdampak pada kekacoan lalulintas di Parungpanjang dan Legok.

‎

‎”Dalam pengaturan jam tayang truk tambang harusnya bisa disinkronkan antara pemda di Kab. Bogor khususnya kec. Parungpanjang dengan pemda Kab. Tangerang khususnya kec. Legok, sehingga tidak berdampak negatif pada masyarakat sekitar & pengguna jalan lain,”ujarnya.

‎

‎Menurutnya, jam tayang truk tambang harus ditambah dengan metode  pemberlakuan kuota truk tambang per harinya baik di kab. Bogor dan kab. Tangerang.

‎

‎”Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketimpangan yang menjadikan truk pada waktu tertentu berbondong-bondong untuk melewati jam tayang yang sudah diatur” katanya.

‎

‎Sebagai praktisu pengembangan ilmu Hukum & Bisnis, Firmansyah menerangkan bahwa “apabila jam tayang diatur dengan metode kuota, proses penerapan hukum terakomodir dengan baik. Sehingga, keinginan masyarakat tetap terakomodir, pekerjaan sopir tetap terjaga, aparat cukup mengkontrol jam tayang dan jumlah kuota tersebut dapat dihitung di tempat produksi tambang,”tutur dia.

‎

‎”Jika dalam penerapan kuota truk tambang 500 – 1000 unit perhari, maka pajak tambang bisa dihitung dengan jelas, gak ada yang nilep, KIR kendaraan terkontrol, truk tidak bakal mogok atau gak kuat nanjak, Gak ada macet karena kendaraan mogok atau patah as roda, polusi bisa berkurang, lapangan kerja tetap terjaga dan usia konstruksi jalan milik Pemda bisa lebih panjang,”kata Firmansyah Bayumi L, S.H

‎

‎Ia juga mengatakan, karna truk tambang yang melintas hanya di jam 22.00 – 05.00 wib dengan maksimal 500 atau 1000 unit truk tambang perhari.

‎

‎”Dalam penerapan kuota, usaha tambang tetap berjalan, supir tetap bisa bekerja, masyarakat tidak terganggu aktivitasnya, dengan adanya lalulintas truk tambang pada pukul 22.00 – 05.00 yang dengan pembatasan kuota 500-1.000 unit perharinya” tegas Firmansyah.

‎

‎Polemik jam tayang truk angkutan tambang di wilayah Parungpanjang – Legok ini, diharapkan segera ada solusi yang adil bagi semua pihak.

‎

‎Sebelumnya, aksi blokade para sopir truk tambang di perbatasan Parungpanjang – Legok, menyebabkan kemacetan panjang, pada Kamis 18 September 2025, malam.

‎

‎Namun, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan serta satpol PP, berhasil negosiasi dengan para sopir yang menolak jam oprasional truk tambang, hingga akhirnya akses lalulintas kembali normal. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo, Gubernur Banten Andra Soni: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan
Perdana di Banten, 545 Calon Jemaah Haji Ikuti Kick Off Gerakan Istitho’ah Kesehatan
Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis
Bantu Atasi Kekeringan, PW MPI Banten Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Cerocoh
Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju
DLHK Banten Ambil Sampel 3 Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane
Tim Hockey Banten Putra Maupun Putri Lolos ke Babak Selanjutnya, FHI Banten Minta masyarakat Terus Berikan Dukungan Terbaik Untuk Tim Hockey Banten
Buka Kejurnas Hockey 2026, Gubernur Andra Soni Akan Bangun Fasilitas Hockey Untuk Pembinaan Atlet di Banten

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:25 WIB

Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo, Gubernur Banten Andra Soni: Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 25 September 2026 - 10:47 WIB

Perdana di Banten, 545 Calon Jemaah Haji Ikuti Kick Off Gerakan Istitho’ah Kesehatan

Minggu, 20 September 2026 - 20:52 WIB

Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 16:26 WIB

Bantu Atasi Kekeringan, PW MPI Banten Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Cerocoh

Rabu, 9 September 2026 - 23:36 WIB

Buka Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Berita Terbaru