‎Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala Disegel Satpol PP

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP kota Tangerang saat melakukan penyegelan Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana. Foto: ist

Satpol PP kota Tangerang saat melakukan penyegelan Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana. Foto: ist

‎Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (2/12/2025) lalu.

‎Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

‎Namun atas pengaduan masyarakat yang mensoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

‎1. NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

2. PERDA 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

‎3. NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

‎Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi izin pasti ditindak,

 

“pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi tenang saja”, Ungkapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

‎Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Targetkan Perbaikan Jalan Gatsu & M Toha Rampung Akhir 2025
‎Sekretaris PWI Kota Tangsel Tekankan Urgensi Kode Etik Jurnalistik ‎
‎Diduga Ada Peserta Siluman, Warga Ciledug Pertanyakan Sistem Lelang di KPKNL Tangerang 
Komisi IV DRPD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Mitigasi Bencana
‎Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam ‎
Pengerjaan Paving Block di kampung Pisang Komisi III DPRD, Holilludin : Papan Itu Membuktikan Kota Tangerang Melakukan Kegiatan Sesuai Prosedur
Kongres FKWT I Tahun 2025 Tetapkan Gugun sebagai Ketua Masa Bakti 2025–2029
Pengamanan Aset Maksimal, Pemkot Tangerang Tuntaskan Sertifikasi Ribuan Aset

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:01 WIB

‎Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Targetkan Perbaikan Jalan Gatsu & M Toha Rampung Akhir 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:58 WIB

‎Sekretaris PWI Kota Tangsel Tekankan Urgensi Kode Etik Jurnalistik ‎

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:50 WIB

‎Diduga Ada Peserta Siluman, Warga Ciledug Pertanyakan Sistem Lelang di KPKNL Tangerang 

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:48 WIB

‎Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala Disegel Satpol PP

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:20 WIB

‎Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam ‎

Berita Terbaru