Samsat Balaraja Layani 4.000 Pemohon pada Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PPD Balaraja Dr. M. Ali Hanafiah,SE.,SH.,MH. Saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ist

Kepala UPTD PPD Balaraja Dr. M. Ali Hanafiah,SE.,SH.,MH. Saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Di hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gedung UPTD PPD Balaraja dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Balaraja M.Ali Hanafiah menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Balaraja telah melayani 4.000 pemohon.

“Untuk di UPT Samsat Balaraja dan seluruh Gerai per pukul 16.00 WIB ini kami sudah melayani kurang lebih 4.000 pemohon,” Ungkap Ali kepada BantenPos.id, Kamis (10/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya di kantor Induk UPTD PPD Balaraja saja, melainkan tersedia di tujuh gerai samsat yaitu di gerai-gerai terdekat seperti Pasar Kemis, Kronjo, Mall Ciputra, dan Mall Lippo Karawaci.

“untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan tujuh gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Selain itu, kami juga menyediakan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan dokumen dapat diambil di UPT Samsat Balaraja,” sambungnya.

Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.

“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kabupaten Tangerang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.[red]

Facebook Comments Box

Penulis : Kang aye

Berita Terkait

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik
Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang
Jaga Kekompakan Dan Soliditas, DPC SAIBER Kota Tangerang Gelar Silaturahmi Bersama 13 PAC Se-Kota Tangerang
BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:34 WIB

Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 6 Juli 2026 - 01:21 WIB

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI

Senin, 6 Jul 2026 - 17:56 WIB

Tangerang Raya

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 - 01:21 WIB