Tersangka Tak Ditahan, Banser Tangerang Ancam Turun ke Jalan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memastikan tidak akan berhenti melakukan tekanan publik menyusul keputusan kepolisian yang tidak menahan Bahar bin Smith meski telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam di internal Banser, terutama terhadap korban berinisial Rida.

Komandan Banser Kota Tangerang, Slamet, menegaskan bahwa aksi lanjutan hampir dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan penangguhan penahanan dinilai mencederai rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Banser secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan Bahar bin Smith, mengingat status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Slamet menyebut, jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Banser siap mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dibanding aksi sebelumnya.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.

Terkait lokasi aksi, Slamet mengatakan pihaknya masih mencermati dinamika yang berkembang. Sejumlah titik disebut menjadi opsi, termasuk Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah disetujui.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, permohonan penangguhan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan langsung oleh Kapolres.

“Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas
‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎
‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Jelang Iduladha, Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:12 WIB

UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:46 WIB

‎Walikota Tangerang Sachrudin Minta Lurah-Camat Respons Aduan Warga Dipercepat ‎

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:57 WIB

‎Aktivis Kalung Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Berita Terbaru

Sidang Isbat Idul Adha 2026 digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No 6, Jakarta Pusat. Foto: ist

Nasional

Lebaran Idul Adha Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:48 WIB