Hari Mangrove, Aktivis Desak Kemenhut Tegas Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove di Pesisir Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Saat Menanam Bibit Mangrove di Pesisir Tangerang. Foto: Ist

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Saat Menanam Bibit Mangrove di Pesisir Tangerang. Foto: Ist

Tangerang – Pada momentum Hari Mangrove Sedunia, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) kembali tanam ribuan bibit mangrove seraya mendesak Kementerian Kehutanan tegas menolak terhadap alih fungsi hutan mangrove di wilayah Pesisir Tangerang.

 

“Kami mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak untuk bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang, kami mendesak Kemenhut Tegas menolak alih fungsi hutan mangrove dan kami siap kawal apabila terjadi alih fungsi hutan Mangrove,” Ungkap Koordinator Kalung Ade Yunus, Sabtu , (26/07/2025).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa kang Aye tersebut memaparkan pentingnya keberadaan hutan mangrove serta dampak lingkungan yang terjadi apabila hutan mangrove di alih fungsikan.

 

“Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim, sekali lagi dalam pembangunan harus pertimbangkan aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” papar Ade.

 

Ade juga mendukung sikap tegas Perum Perhutani menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.

 

“Kami mendukung dan siap mengawal langkah tegas Perum Perhutani Banten yang menolak memberikan rekomendasi perubahan fungsi hutan lindung di Pesisir Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,” tandasnya.

 

Diketahui bahwa Perum Perhutani Banten melalui pernyataan resmi telah menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

 

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana menyatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif.

 

Keputusan ini telah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.

 

“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin, 10 Februari 2025 lalu.

 

Menurut Adang hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi itu merupakan kawasan hutan lindung payau.

 

Diberitakan sebelumnya, Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

 

Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1). [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : DONI

Berita Terkait

Silaturahmi Ketua DPC SAIBER ke Kantor DPP, Perkuat Soliditas dan Sinergi Organisasi
Pengurus Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan,Ali Hanfiah : Kami Siap Membangun Ekosistem Hockey Yang Kompetitif Dan Berkelanjutan
Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas
Ketum KNPI Pusat dan Wagub Banten Hadiri Rakorda 1 DPD KNPI Banten
Ketua FHI Banten Tinjau Persiapan Atlet Hoki Jelang POPDA 2026
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Forbisda HIPMI Banten, Raka Aditya : Pengusaha Muda Mulai Berperan Sebagai Game Changer
‎PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:21 WIB

Silaturahmi Ketua DPC SAIBER ke Kantor DPP, Perkuat Soliditas dan Sinergi Organisasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:50 WIB

Pengurus Federasi Hoki Indonesia (FHI) Provinsi Banten Resmi Dikukuhkan,Ali Hanfiah : Kami Siap Membangun Ekosistem Hockey Yang Kompetitif Dan Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Pemprov Banten Siapkan Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung ke Lahan yang Lebih Luas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ketum KNPI Pusat dan Wagub Banten Hadiri Rakorda 1 DPD KNPI Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:23 WIB

Ketua FHI Banten Tinjau Persiapan Atlet Hoki Jelang POPDA 2026

Berita Terbaru

Nasional

Ahmad Chalil Gibran Resmi Mencalonkan Ketua Umum PB SEMMI

Senin, 6 Jul 2026 - 17:56 WIB

Tangerang Raya

Ketua DPW Banten Apresiasi Gelaran Muscab Ke-VII PPP Kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 - 01:21 WIB