Satpol PP Kota Tangerang Imbau Pemilik Bangunan Liar di Benda Bongkar Mandiri

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

Dinas Pol PP melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Foto: Ist

‎Kota Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penindakan persuasif dengan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di sekitar eks bangunan Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (17/9/25).

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo yang menyatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku serta mengajak pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar ketentuan perda, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan sosialisasi agar masyarakat mau membongkar sendiri bangunannya tanpa perlu dilakukan tindakan tegas,” ungkap Agapito.

‎Ia juga menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

‎“Harapannya, warga bisa lebih patuh terhadap aturan sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Terlebih, pelanggaran ini mengganggu keindahan Kota Tangerang,” katanya.

‎“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum atau lahan yang bukan peruntukannya,” imbau Agapito. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja
Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane
Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan
‎Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria (21) Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
UPTD DAS Cidurian-Cisadane, DPUPR Kota dan Banksasuci Bersihkan 30 Ton Sampah di Kali Ledug
Sekda Kota Tangerang Dorong Sinergi Sekolah dan Media Bangun Informasi Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:49 WIB

BPKAD Kota Tangerang Tidak Inovatif, Tarsil Jamal : Tidak Bisa Kerja Ganti Saja

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Tangerang Terus Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:19 WIB

Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah Dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:01 WIB

Aktivis Lingkungan Desak KLH dan APH Tangkap Pencemar Sungai Cisadane

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:10 WIB

Mahdiar Lantik Pengurus Saka SAR: Pengabdian Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan

Berita Terbaru