Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Perkara Tipikor, Inilah Jadwal Sidangnya

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Serang – Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang https://sipp.pn-serang.go.id, kasus Pagar Laut Tangerang yang menghebohkan publik diketahui masuk kedalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

 

“Tanggal register 23 September 2025, klasifikasi perkara; Tindak Pidana Korupsi,” isi kolom pada sipp.pn-serang.go.id tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada perkara tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari;

 

1. Irfan Sastra Dwi Putra, S.H

2. Rosandi. SH.MH, dan;

3. Erika, S.H.,M.H

 

Nama Irfan Sastra Dwi Putra, S.H diketahui sebagai JPU Kejari Tangerang yang tegas, baru-baru ini Irfan bersidang menuntut Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

 

“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” Ungkap Irfan, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu (26/07/2025).

 

JADWAL SIDANG

 

Berdasarkan informasi jadwal sidang yang di-update pada Jum’at, 26 September 2025 pukul 21:15 WIB, bahwa Perkara Pagar Laut Tangerang akan disidangkan 4 hari kedepan atau tanggal 30 September 2025.

 

Adapun keempat terdakwa yang akan didakwa pada persidangan nanti diantaranya adalah;

 

1. Arsin Bin Alm Asip

2. Ujang Karta bin Murjan

3. Septian Prasetyo, S.H. Bin Sukarso

4. Chandra Eka Agung Wahyudi, S.Pd. Bin Ruswandi

 

Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan sejak Kamis, 18 September 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-5019/M.6.12/Ft.1/09/2025. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Sosok Ideal Menpora Gantikan Dito, Ini Alasannya
Bangun Persatuan di Tengah Tantangan, Habib Idrus Ingatkan Generasi Muda Jangan Kehilangan Jatidiri
Dua Kader Terbaik Golkar Kota Tangerang Dilantik BSNPG DPP Partai Golkar
Konser Dewa All Star 2.0 Menyampaikan Pesan Pada Dunia Bahwa Indonesia Aman
Waspada Politik Adu Domba, Bepro Banten Minta Masyarakat Menahan Diri
Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030
Webinar “Ruang Digitalisasi Anak Aman Dan Sehat”,Habib Idrus Tegaskan: Bukan Anak yang Salah, Tapi Orang Tua di Era Gawai
Annisa Mahesa Apresiasi Komitmen Prudent dan Dorong Ketegasan Reformasi Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 15:01 WIB

Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Perkara Tipikor, Inilah Jadwal Sidangnya

Senin, 15 September 2025 - 11:12 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Sosok Ideal Menpora Gantikan Dito, Ini Alasannya

Minggu, 14 September 2025 - 20:46 WIB

Bangun Persatuan di Tengah Tantangan, Habib Idrus Ingatkan Generasi Muda Jangan Kehilangan Jatidiri

Rabu, 10 September 2025 - 17:20 WIB

Dua Kader Terbaik Golkar Kota Tangerang Dilantik BSNPG DPP Partai Golkar

Minggu, 7 September 2025 - 20:40 WIB

Konser Dewa All Star 2.0 Menyampaikan Pesan Pada Dunia Bahwa Indonesia Aman

Berita Terbaru