Kasus Pagar Laut Tangerang Masuk Perkara Tipikor, Inilah Jadwal Sidangnya

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang yang kini masuk dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi akan disidangkan pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Foto: Ist

Serang – Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang https://sipp.pn-serang.go.id, kasus Pagar Laut Tangerang yang menghebohkan publik diketahui masuk kedalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

 

“Tanggal register 23 September 2025, klasifikasi perkara; Tindak Pidana Korupsi,” isi kolom pada sipp.pn-serang.go.id tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum pada perkara tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari;

 

1. Irfan Sastra Dwi Putra, S.H

2. Rosandi. SH.MH, dan;

3. Erika, S.H.,M.H

 

Nama Irfan Sastra Dwi Putra, S.H diketahui sebagai JPU Kejari Tangerang yang tegas, baru-baru ini Irfan bersidang menuntut Mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dengan alokasi Sertifikat Hak Atas Tanah anggaran Rp26,1 miliar dan PTSL Rp1,7 miliar.

 

“Program PTSL di wilayah Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mulai dilaksanakan pada Juni 2022,” Ungkap Irfan, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu (26/07/2025).

 

JADWAL SIDANG

 

Berdasarkan informasi jadwal sidang yang di-update pada Jum’at, 26 September 2025 pukul 21:15 WIB, bahwa Perkara Pagar Laut Tangerang akan disidangkan 4 hari kedepan atau tanggal 30 September 2025.

 

Adapun keempat terdakwa yang akan didakwa pada persidangan nanti diantaranya adalah;

 

1. Arsin Bin Alm Asip

2. Ujang Karta bin Murjan

3. Septian Prasetyo, S.H. Bin Sukarso

4. Chandra Eka Agung Wahyudi, S.Pd. Bin Ruswandi

 

Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan sejak Kamis, 18 September 2025 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-5019/M.6.12/Ft.1/09/2025. [Red]

Facebook Comments Box

Penulis : Doni

Berita Terkait

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global
Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas
Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini
DPP KNPI Perkuat Barisan: Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis 
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 18 Febuari 2026
KUHP Baru: Hubungan Seks Diluar Nikah Bakal Dipidana, Berlaku Besok

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:16 WIB

Ketua Umum DPP KNPI Serukan Persatuan Pemuda di Idul Fitri 1447 H Hadapi Tantangan Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:19 WIB

Kawendra Ditemani Raffi Ahmad dan Ifan Seventeen Lepas Pemudik Kereta Ke Jember Lumajang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Penjamah Makanan untuk Mewujudkan Asupan Gizi yang Berkualitas

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:57 WIB

Hasil Hisab Kemenag: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:22 WIB

‎Awal Puasa 2026 Muhammadiyah 18 Februari, Tarawih Mulai Malam Ini

Berita Terbaru

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang saat aksi penanaman 5.000 bibit mangrove rhizhopora sp atau bakau di Tangerang Mangrove Centre, Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Foto: BantenPos.id

Banten

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Tanam 5.000 Mangrove

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:27 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani. Foto: ist

Tangerang Raya

Komisi IV Usulkan Penerapan RDF di Setiap Kecamatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 05:54 WIB