Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku, DF (38) dan MR alias Panjul (17), berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, pada Jumat (24/10/2025) malam.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan tersebut.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Selasa (28/10/2025).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 14 paket sabu siap edar seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron. [Red]
Penulis : Doni









