Tersangka Tak Ditahan, Banser Tangerang Ancam Turun ke Jalan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang memastikan tidak akan berhenti melakukan tekanan publik menyusul keputusan kepolisian yang tidak menahan Bahar bin Smith meski telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam di internal Banser, terutama terhadap korban berinisial Rida.

Komandan Banser Kota Tangerang, Slamet, menegaskan bahwa aksi lanjutan hampir dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, keputusan penangguhan penahanan dinilai mencederai rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui di kawasan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Banser secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan Bahar bin Smith, mengingat status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Slamet menyebut, jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Banser siap mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dibanding aksi sebelumnya.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia.

Terkait lokasi aksi, Slamet mengatakan pihaknya masih mencermati dinamika yang berkembang. Sejumlah titik disebut menjadi opsi, termasuk Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah disetujui.

“Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, permohonan penangguhan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan langsung oleh Kapolres.

“Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan
Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota
Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus
Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Rusdi Alam Berpulang, KNPI Kota Tangerang : Kita Kehilangan Putra Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Sampai Bandara Soetta, 33 Penerbangan Dibatalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Apel Hari Pramuka ke-65 di Kota Tangerang, Bakal Dihadiri Wali Kota dan Dua Ribu Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Inilah Profil Diana Rosiyana, Pengganti PAW Almarhum Rusdi

Berita Terbaru